google.com, pub-6449564311724523, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jual Asuransi tanggung gugat dari Fuse � MITRA FUSE BERBAGI INFO PEKERJAAN

Jual Asuransi tanggung gugat dari Fuse

Jual Asuransi tanggung gugat dari Fuse
1. Asuransi Tanggung Gugat Perorangan
Asuransi tanggung gugat jenis ini menanggung seseorang dari tuntutan pihak ketiga dalam kedudukannya sebagai pribadi perorangan.
Jadi bukan sebagai majikan, usahawan atau pemegang profesi tertentu. Tuntutan ganti rugi atau gugatan yang mungkin diajukan oleh orang lain (pihak ketiga) kepada tertanggung kemungkinan timbul karena perbuatan-perbuatan antara lain :

a. Yang dilakukannya sendiri
b. Pada waktu menggunakan benda miliknya (misalnya kendaraan)
c. Yang dilakukan oleh orang atau binatang yang menjadi tanggungannya.

2. Asuransi Tanggung Gugat Untuk Pengusaha
Kata pengusaha di sini mencakup kedudukan tertanggung sebagai pemilik perusahaan, produsen, majikan. Asuransi tanggung gugat untuk pengusaha (general liability insurance) mencakup 3 (tiga) jenis, yaitu public liability, product liability & employer’s liability.

a. Public Liability

Public Liability Insurance adalah asuransi tanggung gugat yang menjamin risiko yang terjadi di dalam lingkungan perusahaan tertanggung. Jadi risiko yang di jamin adalah risiko dari kegiatan yang dilakukan di dalam persil perusahaan (disebut premises).

Dengan demikian, public liability menjamin premises risks, yaitu bahaya-bahaya yang ada di dalam persil tertanggung dan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan orang, kecuali yang di derita buruh tertanggung sendiri. Premises dapat berupa pabrik, gedung, bioskop, restoran, toko dan sebagainya.

 Contoh bahaya yang menimbulkan kerusakan pada lingkungan :
 1. Limbah pabrik yang merusak mata air penduduk.
2. Ledakan pabrik yang menyebabkan kerusakan pada harta milik masyarakat sekitar.

Dalam praktik kadang-kadang sebuah hotel dalam rangka meningkatkan pelayanannya memasukan asuransi ini atas orang-orang yang tinggal di hotel tersebut. Apalagi orang yang menginap di hotel tersebut misalnya terjatuh karena lantai yang licin atau menderita akibat suatu kecelakaan di hotel tersebut ditanggung oleh asuransi public liability hotel ini.

b. Asuransi Produk Liability

Jenis asuransi ini disebut juga tanggung gugat hasil produksi, yaitu asuransi yang menjamin pengusaha terhadap risiko digugat pihak ketiga (konsumen) akibat cedera badan atau kerusakan harta benda karena menggunakan hasil produksinya yang sudah beredar di pasaran.

Hasil produksi yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen ini antara lain akibat dari :

a. Kesalahan desain/konstruksi.
 b. Kesalahan dalam proses pembuatan
c. Kesalahan dalam memberi penjelasan tentang penggunaan atau cara pengerjaannya, antara lain kesalahan cetak pada brosur dan sebagainya.

c. Asuransi Employers Liability

Asuransi ini disebut juga Asuransi tanggung gugat majikan. Apabila seorang buruh mendapatkan cedera pada waktu menjalankan tugasnya, maka majikan harus bartanggung jawab.

Tanggung gugat majikan terhadap kecelakaan yang dialami buruh ini diatur dalam Undang-Undang Kecelakaan Tenaga Kerja Tahun 1947.

Selanjutnya mulai tahun 1977 kewajiban majikan memberi santunan pada buruhnya yang mengalami kecelakaan diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1977 pelaksanaannya adalah perum ASTEK dan perum TASPEN (PP No.34 tahun 1977).

3. Asuransi Tanggung Gugat Untuk Profesional

Jenis asuransi ini disebut Profesional Liability Insurance, yaitu asuransi yang memberi jaminan penggantian kepada pemegang profesi (arsitek, debitur, pengacara, dan sebagainya). Terhadap risiko digugat oleh kliennya yang karena kesalahannya atau karena kelalaiannya menyebabkan kliennya menderita badan atau kerugian harta benda.

Sebagai contoh :
a. Dokter bedah yang terlupa meninggalkan pinset diperut pasien.
b. Bengunan roboh karena kesalahan desain atau kesalahan penghitungan arsitek.
c. Kesalahan akuntan dalam pembuatan neraca, sehingga klien yang bersangkutan harus membayar pajak yang jauh lebih besar dari seharusnya.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Post Terkait :
Asuransi tanggung gugat