google.com, pub-6449564311724523, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Klaim Asuransi Ditolak, Inilah Alasannya � MITRA FUSE BERBAGI INFO PEKERJAAN

Klaim Asuransi Ditolak, Inilah Alasannya

Klaim Asuransi Ditolak, Inilah  Alasannya -Kesulitan mengelola klaim asuransi seringkali menjadi momok tersendiri bagi pemegang polis asuransi. Tidak sedikit juga yang membuatnya enggan membeli polis asuransi, baik itu asuransi kesehatan, asuransi mobil atau asuransi perjalanan. Namun kesulitan mengelola klaim bukan tanpa alasan. Semuanya dalam perjanjian antara perusahaan asuransi dan pembeli polis asuransi, dan secara hukum terikat. Artinya, klaim tidak akan ditolak semena-mena.
Polis asuransi dapat tidak aktif karena sejumlah keadaan. Kondisi tidak aktif ini juga disebut lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi jika polisnya tidak berlaku. Berikut adalah dua contoh kondisi polis yang tidak berlaku dan membuat klaim asuransi Anda ditolak.

Pembayaran premi asuransi dilakukan karena telah melewati masa tenggang. Setiap asuransi mungkin memiliki tenggang waktu berbeda. Biasanya maksimal sekitar 45 hari. Jika suatu peristiwa terjadi setelah periode itu, asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pemegang polis, bahkan jika termasuk dalam klausul polis. Membayar premi asuransi tepat waktu atau setidaknya tidak sampai akhir masa tenggang.
Jika polis asuransi dalam bentuk unitlink, polis tersebut dapat dianggap tidak berlaku jika nilai tunai asuransi tidak cukup untuk menutupi biaya asuransi. Paling tidak ada dua penyebab nilai tunai tidak mencukupi, yaitu kinerja investasi yang tidak baik dan nilai tunai sering dicairkan. Untuk menghindari hal ini, adalah ide yang baik untuk melakukan top up pada waktu tertentu ketika kinerja investasi buruk. Selain itu, pastikan untuk tidak mencairkan nilai tunai, kecuali kadang-kadang dalam keadaan mendesak.
2. Klaim Tidak Termasuk dalam Klausul
Polis asuransi berisi perjanjian yang mencakup kriteria apa yang termasuk dan tidak termasuk dalam cakupan asuransi. Dalam asuransi mobil TLO, yang dimaksud dengan kerusakan parah dapat bervariasi dari satu asuransi ke asuransi lainnya. Setidaknya 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tidak akan menanggung biaya kerusakan, jika kerusakan tidak mencapai persentase yang disepakati.

Kami ambil contoh lain. Misalnya, dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa stroke adalah serangan serebral-vaskular, neurologis permanen, dalam lebih dari 24 jam. Sekalipun dokter mendiagnosis pemegang polis mengalami stroke tetapi masih kurang dari 24 jam, klaim asuransi tidak dapat diajukan karena pasti akan ditolak.

3. Pengajuan Klaim yang Melebihi Waktu yang Ditentukan
Klaim asuransi dapat ditunda atau bahkan ditolak jika manajemen klaim melebihi waktu yang ditentukan dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk menangani klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diatasi karena tenggat waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sedangkan untuk asuransi seperti asuransi jiwa, batas waktunya adalah antara 30-60 hari.
4. Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Pastikan untuk mengetahui semua dokumen yang harus disediakan saat Anda ingin mengajukan klaim. Satu dokumen kurang, asuransi akan menolak klaim. Misalnya untuk asuransi jiwa, sertifikat dari dokter diperlukan. Anda juga diharuskan mengisi formulir klaim.

Ikuti prosedur dengan benar. Jika klaim tersebut adalah klaim asuransi mobil, pastikan untuk mengambil foto kerusakan mobil. Foto ini akan menjadi salah satu bukti ketika Anda ingin mengajukan klaim ke asuransi.

Kemudian menyiapkan dokumen lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Sertifikat dari polisi juga mungkin diperlukan jika terjadi kerusakan serius.

Mengisi formulir secara lengkap, mengisinya dengan jujur ​​dan sejelas mungkin karena asuransi nanti akan memeriksa. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti mengandung kebohongan.

Prosedur penting lainnya adalah melakukan perbaikan di bengkel mitra.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Post Terkait :
Inilah Alasannya,Klaim Asuransi Ditolak