google.com, pub-6449564311724523, DIRECT, f08c47fec0942fa0 pengertian Asuransi Harta Benda � MITRA FUSE BERBAGI INFO PEKERJAAN

pengertian Asuransi Harta Benda

Asuransi Harta Benda (Fire Insurance/Property All Risk/Industrial All Risk)

Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam
(termasuk banjir, tanah longsor, gempa bumi dan akibat letusan gunung berapi), kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis.
Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya. Jaminan yang diberikan oleh polis ini adalah kerugian atas properti yang biasanya dipertanggungan, antara lain rumah tinggal, pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Post Terkait :
pengertian Asuransi Harta Benda